Camat Jati Agung Keluarkan Surat Kuasa Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong

Politik & Hukum1,197 views

ISTIMEWA


TARING.ID – Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, telah memberikan surat kuasa hukum kepada LBH Pandawa12 dengan nomor 029/SK/LBH-PANDAWA.12/X/2025 untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Dalam keterangannya, Camat Jati Agung, Rizwan Efendi menegaskan tidak pernah memberikan surat izin pembangunan menara tower BTS yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal itu disampaikan Rizwan Efendi saat memberikan keterangan dan klarifikasi terkait adanya pemberitaan dugaan Camat Jati Agung telah memberikan izin tentang pembangunan tiang menara tower atau BTS dan indosat di atas lahan register Kecamatan Jati Agung.

“Saya tidak pernah memberikan surat izin terkait pembangunan tiang menara tower BTS dan indosat,” kata Rizwan Efendi kepada awak media, di kantor kecamatan setempat, Senin, 6 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, ia didampingi kuasa hukum yang berasal dari lembaga bagian hukum (LBH) Pandawa 12, Kepala Desa (Kades) Karang Rejo, Kades Sumber Jaya, Kades Purwotani, serta Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung.

Ia menerangkan bahwa menara tower di Desa Purwotani dan Desa Karangrejo itu telah berdiri kurang lebih 1 tahun, Desa Sumber Jaya kurang lebih 8 tahun. Sedangkan ia baru menjabat sebagai Camat Jati Agung pada 1 Juli 2025.

“Jadi saya merasa pemberitaan yang ada adalah tidak benar, dengan pemberitaan seperti ini hanya untuk menyudutkan saya dan tentunya mengganggu pada kinerja kita yang seharusnya fokus bekerja, malah terganggu dengan kemunculan pemberitaan beberapa hari ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, ia juga berharap kepada PT. BTS atau Indosat agar dapat berkoordinasi tentang adanya pemberitaan ini, sehingga kita dapat memastikan bahwa adanya pembangunan menara itu berjalan dengan tepat dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Burhanuddin, SHI.,M.Pd, selaku kuasa hukum menambahkan bahwa Camat Jati Agung, Rizwan Efendi selama diberi kepercayaan oleh Bupati Lampung Selatan, sesuai SK tertanggal 1 Juli 2025, belum pernah ada yang berkoordinasi dan mengeluarkan izin tentang pendirian tower.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah menerima uang sepeserpun, seperti mana berita yang ada di beberapa media online bahwa ada dugaan menerima duit sebesar 50 juta pertower, sedangkan mereka menduga ada tiga tower maka kurang lebih 150 juta.

“Klien kami sudah memberikan penjelasan, bahwa selama ia menjabat terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, tidak pernah mengeluarkan surat izin atau menerima uang sepeserpun dari perusahaan pendirian tower tersebut atau PT Indosat,” tambahnya.

Setelah dikonfirmasi kepada klien kami, lanjutnya, Rizwan Effendi selaku Camat Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu, akan mengeluarkan surat kepada PT tersebut agar segera dapat ditindaklanjuti sehingga nantinya ada koordinasi setidaknya ada pemberitahuan dalam proses pembangunan tower di wilayah kecamatan Jati Agung. (Sabrawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *