ISTIMEWA
TARING.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani sebut KUHP dan KUHAP yang berlaku awal 2025 sebagai tonggak sejarah bagi Bangsa Indonesia untuk pembaharuan hukum demokratisasi hukum dan harmonisasi hukum.
“Awal tahun ini telah mulai berlaku undang-undang tentang KUHP undang-undang tentang KUHAP dan undang-undang tentang penyesuaian pidana. Hal ini merupakan tonggak bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam rangka pembaharuan hukum demokratisasi hukum dan harmonisasi hukum,” ucap Puan saat dikonfirmasi mengenai KUHP dan KUHAP baru.
“Sehingga lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berakar pada kearifan lokal demi mewujudkan hukum yang berkeadilan.”
Puan lebih lanjut mengatakan, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama pemerintah akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional yang telah disepakati bersama dalam program legislasi nasional atau prolegnas.
“Pembahasan rancangan undang-undang tidak selalu dapat diselesaikan dalam waktu singkat adanya pendalaman materi, proses dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Puan.
“Serta perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR yang perlu diselaraskan secara cermat, seringkali membutuhkan waktu lebih panjang hingga tercapai titik temu yang dapat diterima semua pihak. Demi memastikan undang-undang yang dihasilkan berkualitas adil dan bermanfaat bagi rakyat serta untuk kepentingan nasional.”
Berbeda dengan Puan yang menilai KUHP dan KUHP sebagai tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur justru menilai banyak pasal di dalam Ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbahaya bagi demokrasi yaitu hidupnya kembali pasal penghinaan presiden.
“YLBI memandang terdapat banyak pasal-pasal di KUHP yang berbahaya buat masyarakat, buat kita semua, buat warga yang kritis. Ini berbahaya buat demokrasi, kenapa? Satu, KUHP menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang oleh mahkamah konstitusi sudah dibatalkan,” ucap Isnur.
Bukan hanya itu, Isnur juga menyoroti pasal dalam KUHP baru yang dapat mempidanakan kebebasan berekspresi demonstran.
“Sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan diancam dengan pidana 6 bulan. Jadi KUHP jelas sekali terdapat banyak pasal yang mengancam demokrasi, mengancam tegaknya konstitusi, mengancam kebebasan berekspresi,” ungkap dia.
Bahkan, kata Isnur, KUHP yang baru juga berpotensi membuka ruang potensi pelanggaran HAM serius pada masyarakat. (KPS)
