TARING.ID – Wali Kota Eva Dwiana mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berupaya maksimal untuk memenuhi seluruh persyaratan operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Namun, sekolah yang diproyeksikan menjadi solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri itu masih menunggu satu persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyusul keputusan Disdikbud Provinsi Lampung yang mengambil alih penanganan siswa SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 serta menempatkan mereka ke sejumlah sekolah lain berdasarkan domisili masing-masing.
“Sebenarnya dari sekitar 30 persyaratan yang diminta, hanya satu lagi yang belum terpenuhi, yaitu persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Jadi Pemkot sudah berusaha dan melengkapi seluruh proses yang diperlukan,” kata Eva Dwiana, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Eva, kendala yang masih menjadi perhatian berkaitan dengan legalitas gedung sekolah. Namun ia memastikan bangunan yang akan digunakan SMA Siger telah tersedia dan saat ini hanya menunggu penyelesaian proses administrasi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau gedung kita ada. Hanya saja proses hibah harus mengikuti aturan dan tidak bisa dilakukan secara instan. Sementara ini kita ikutkan di bawah naungan Korpri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendirian SMA Siger dilatarbelakangi keinginan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membantu anak-anak yang tidak memperoleh kursi di SMA negeri dan mengalami keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
Menurutnya, keberadaan SMA Siger merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan menengah.
“Banyak anak-anak yang tidak bisa masuk SMA negeri, sementara untuk sekolah swasta ada yang terkendala biaya. Karena itu Pemkot berinisiatif menghadirkan SMA Siger agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Meski penanganan siswa kini diambil alih oleh Disdikbud Provinsi Lampung, Eva berharap seluruh peserta didik tetap dapat melanjutkan proses belajar mengajar dengan baik hingga menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah.
SMA Siger, kata dia, bukanlah program milik perseorangan, melainkan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
“Ini bukan milik pribadi, ini milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kami masih menunggu persetujuan dari provinsi agar operasionalnya bisa berjalan sesuai aturan,” tegas Eva.
Ke depan, apabila seluruh proses administrasi telah diselesaikan dan mendapatkan persetujuan resmi, SMA Siger direncanakan berkembang menjadi yayasan mandiri yang didukung tenaga pendidik profesional, termasuk para guru berpengalaman dan pensiunan yang siap berkontribusi dalam dunia pendidikan.
“Insyaallah nanti yayasan berdiri sendiri dan kita akan melibatkan guru-guru yang berpengalaman untuk mendidik anak-anak kita,” kata dia. (*)






