DPRD Lampung Selatan Evaluasi Kinerja Pemkab Lewat Rekomendasi LKPJ

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu, 15 April 2026.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bentuk evaluasi atas kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Bedah Rumah Digulirkan, DPRD Lampung Selatan Bantu Warga Kurang Mampu

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilaksanakan pada 1 hingga 9 April 2026.

“Rekomendasi ini merupakan hasil kerja kolektif yang telah melalui proses pembahasan secara mendalam bersama seluruh OPD terkait,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Baca Juga :  Halal Bihalal DPRD Lampung Selatan Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pembangunan

Lebih lanjut, Merik Havit menekankan bahwa rekomendasi yang telah disusun tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menjadikannya sebagai acuan nyata dalam memperbaiki kinerja ke depan.

“Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Reses di Natar, Ketua DPRD Lampung Selatan Serap Aspirasi dan Perkuat Wawasan Kebangsaan Warga

Melalui penyampaian rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mengambil langkah-langkah strategis guna meningkatkan efektivitas program, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *