THR Lebaran ASN PNS & PPPK Kota Bandar Lampung Menunggu PP


TARING.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan telah menganggarkan  tunjangan hari raya (THR) hari raya Idulfitri 1447 Hijriah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Desti Mega Putri, Selasa, 3 Maret 2026. Kata dia, THR telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Meski telah dianggarkan, namun besaran THR yang akan diterima Aparatur Sipil negara (ASN) tersebut masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur teknis dan komponen pemberian THR tahun 2026.

Baca Juga :  Kadisdikbud Bandar Lampung Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Ar Rauf Syahira Tingkatkan Kebersamaan

“Jadi untuk saat ini kami belum bisa memastikan nominal yang akan diterima masing-masing pegawai,” jelasnya seraya mengaku akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) bila PP telah terbit,

Baca Juga :  Bencana Sumatra, Pemkot Bandar Lampung Sumbang Rp2,5 Miliar

Perwali tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan THR di daerah. “Termasuk tanggal pencairan THR akan menunggu PP yang ditindaklanjuti melalui Perwali,” jelasnya.

Diketahui, kebijakan pemberian THR bagi PNS dan PPPK setiap tahunnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  1.202 Warga Terdampak Banjir di Bandar Lampung Terima Bantuan Beras dan Uang Tunai

Dengan dianggarkannya THR bagi ASN dalam APBD 2026, itu artinya menunjukkan kesiapan fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memenuhi hak pegawai menjelang hari raya keagamaan.

ASN diharapkan bersabar menunggu regulasi resmi sebagai dasar pencairan. Pemkot memastikan apabila aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan, proses administrasi hingga pencairan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *