Suami Tega Habisi Nyawa Istri Karena Telpon Tak Diangkat

ISTIMEWA


TARING.ID – Percekcokan rumah tangga berakhir tragis di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura). RMS (31) tega menghabisi nyawa istrinya, AS (29), setelah kesal karena panggilan teleponnya tidak direspons.

Korban ditemukan tak bernyawa di areal perkebunan Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis, 20 Agustus 2025. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Wakapolres Kompol Yohanis dan Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat, 22 Agustus 2025. “Kejadian ini adalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Sehari sebelum kejadian, RMS menelpon istrinya sebanyak 21 kali. Namun, panggilan itu tidak diangkat sehingga memicu kekecewaan mendalam. Pertengkaran semakin memanas saat korban tetap bersikeras bekerja di Kabupaten Mesuji, meski dilarang suaminya.

Dalam kondisi emosi, RMS mencekik istrinya dengan dalaman jilbab atau “cupit” sebagaimana disebut warga setempat. Korban sempat diseret beberapa meter hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di perkebunan singkong milik warga di Dusun Bumi Rejo. Saat konferensi pers, RMS mengaku menyesal. “Saya menyesal, Bang. Anak saya masih kecil-kecil,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik tindak kekerasan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed