Tingkatkan Ekonomi, BGN Tegaskan Menu MBG Wajib Libatkan UMKM Lokal

ISTIMEWA


TARING.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menekankan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengutamakan produk yang dihasilkan oleh masyarakat setempat. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak lagi menggunakan biskuit atau roti produksi perusahaan besar dalam menu MBG.

Penegasan tersebut disampaikan Nanik sebagai bagian dari upaya memastikan program MBG benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Tidak boleh lagi menggunakan biskuit atau roti dari perusahaan besar. Seluruh menu MBG harus diproduksi oleh warga sekitar dapur, baik melalui UMKM maupun kelompok ibu-ibu PKK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Nanik menjelaskan, ketentuan pelibatan UMKM dalam program MBG telah diatur secara jelas dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemeliharaan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perusahaan eksklusif, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kebijakan ini diharapkan tidak mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal sekaligus menjamin keinginan program MBG.

Misalnya, Nanik menilai pelaksanaan MBG di Depok, Jawa Barat, menunjukkan praktik yang baik. Di wilayah tersebut, pasokan roti untuk program MBG diproduksi oleh kelompok ibu-ibu yang merupakan orang tua siswa.

Selain roti, warga setempat juga memproduksi berbagai makanan olahan rumahan seperti bakso, nugget, rolade, dan produk lainnya untuk mendukung kebutuhan menu MBG.

Namun demikian, Nanik menegaskan bahwa seluruh produk yang dipasok harus memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat keamanan pangan.

Nanik juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk mempermudah proses perizinan PIRT bagi pelaku usaha kecil agar mereka dapat berpartisipasi dalam program MBG.

Izin PIRT sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan diperuntukkan bagi produk pangan dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.

“Tolong kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan dinas kesehatan agar mempermudah pengurusan izin PIRT bagi usaha kecil, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan dapur SPPG,” kata Nanik. (NNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed