Beroperasi Selama Ramadan, Pemkot Sanksi Tempat Hiburan Malam


TARING.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam (THM) di kota berjulu Tapis Berseri ini, apabila selama bulang suci Ramadan 1447 Hijriah, masih beroperasi.

“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha. Diharapkan seluruh THM tidak berkegiatan selama bulan puasa Ramadan ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung, Jumat, 20 Februari 2026.

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Guru Berkualitas, Wali Kota Eva Dwiana Resmi Buka Fest Kreasi GTK 2025

Menurut dia, penutupan THM dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Langkah itu juga guna menjaga suasana kondusivitas ketertiban dan keamanan di Bandar Lampung.

“Jika THM seperti diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke hingga rumah biliar masih buka selama Ramadan, pemkot akan menerapkan sanksi mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga, dan dapat berujung pada penutupan THM,” kata dia.

Baca Juga :  Pelepasan Calon Haji 2026, Pemkot Bandar Lampung Dorong Peningkatan Fasilitas dan Biaya Tahun Depan

Namun hal itu tidak berlakku bagi rumah biliar yang menaungi atlet. Usaha tersebut tetap dapat beroperasi dengan syarat mengantongi rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.

Selain THM, tambah dia, pemerintah kota juga mengimbau pelaku usaha rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan agar tidak membuka layanan secara terbuka.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Bantu Masjid Al Barokah Sebesar Rp50 Juta

“Pelaku usaha diminta memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tidak terlihat dari luar. Hal itu untuk menghormati saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *