Safari Ramadan Jamintel di Lampung Selatan: Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

DOK KOMINFO LAMSEL


TARING.ID – Kunjungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, ke Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka Safari Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Fokus utama kegiatan ini adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang selama ini menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan di tingkat desa.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, juga diisi dengan sosialisasi dan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang bertujuan memberikan pendampingan hukum serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai regulasi.

Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Aditya Yusma Perdana, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan beserta jajaran. Hadir pula unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga ketua dan bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima Hampers Lebaran

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jamintel Kejaksaan Agung. Menurutnya, kehadiran tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Jaksa Agung Muda Intelijen beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Egi dalam sambutannya.

Egi menambahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam memastikan jalannya pembangunan desa tetap berada di jalur yang benar. Melalui fungsi pengawasan dan musyawarah desa, BPD diharapkan mampu mengawal kebijakan serta penggunaan dana desa agar benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Ia juga menilai, pengelolaan dana desa yang baik tidak hanya berdampak pada tertibnya administrasi pemerintahan desa, tetapi juga membuka peluang pengembangan potensi daerah. Lampung Selatan, kata dia, memiliki kekuatan di sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata yang dapat berkembang jika tata kelola pembangunan desa berjalan efektif.

“Kami menyatakan Pemkab Lampung Selatan siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung melalui program Jaga Desa. Dengan pendampingan dari jajaran kejaksaan, diharapkan administrasi desa semakin tertib, pembangunan lebih terarah, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” kata Egi.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa program Jaga Desa dirancang untuk membantu pemerintah desa dalam memonitor tata kelola keuangan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui aplikasi Jaga Desa, kejaksaan dapat memantau laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Baca Juga :  Lamsel Jadi Uji Nyata “Zero Dose”, Pemerintah Kejar Anak Tak Tersentuh Imunisasi

“Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami dapat memonitor pertanggungjawaban keuangan desa sehingga tata kelola keuangan desa dapat berjalan dengan baik. Jika pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka pembangunan desa juga akan berjalan dengan lancar,” jelas Reda.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan bukan bertujuan untuk mengkriminalisasi kepala desa atau perangkat desa. Sebaliknya, program ini hadir sebagai bentuk penguatan pengawasan sekaligus perlindungan hukum agar para aparatur desa dapat bekerja dengan lebih tenang dan sesuai aturan.

“Kami hadir bukan untuk melakukan kriminalisasi, tetapi untuk membantu menjaga tata kelola desa agar berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa. Dengan pengawasan yang lebih baik, pembangunan desa diharapkan semakin tepat sasaran sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *