Jelang Lebaran, PPPK Paruh Waktu di Bandar Lampung Terima THR Rp500.000


TARING.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Selasa, 16 Maret 2026. Ia mengatakan pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini membantu menjalankan berbagai tugas pemerintahan.

Baca Juga :  Satgas Gabungan Kebut Normalisasi Drainase di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

“Setiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” kata Eva.

Menurut dia, meskipun nilai THR yang diberikan tidak terlalu besar, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Perkuat Satgas hingga Soroti Kesiapan Sistem Peringatan Dini

Eva menambahkan, saat ini proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah kota menargetkan proses administrasi dapat segera rampung agar dana tersebut bisa diterima para pegawai sebelum memasuki masa libur Lebaran.

Ia berharap pemberian THR tersebut dapat menjadi tambahan kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Insenstif 581 Musala di Bandar Lampung

“Mudah-mudahan semuanya menjadi berkah untuk kita semua,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjut Eva, berkomitmen terus memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk tenaga dengan status PPPK paruh waktu yang turut mendukung jalannya pelayanan publik di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *