Jelang Lebaran, PPPK Paruh Waktu di Bandar Lampung Terima THR Rp500.000


TARING.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Selasa, 16 Maret 2026. Ia mengatakan pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini membantu menjalankan berbagai tugas pemerintahan.

“Setiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” kata Eva.

Baca Juga :  KMD & KML Pramuka Berperan Penting Bentuk Karakter Peserta Didik di Bandar Lampung

Menurut dia, meskipun nilai THR yang diberikan tidak terlalu besar, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Baca Juga :  Apel Besar Satgas Retina, Eva Dwiana: Jauhi Narkotika – Judol

Eva menambahkan, saat ini proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh perangkat daerah terkait. Pemerintah kota menargetkan proses administrasi dapat segera rampung agar dana tersebut bisa diterima para pegawai sebelum memasuki masa libur Lebaran.

Ia berharap pemberian THR tersebut dapat menjadi tambahan kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Bantu Masjid Al Barokah Sebesar Rp50 Juta

“Mudah-mudahan semuanya menjadi berkah untuk kita semua,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandar Lampung, lanjut Eva, berkomitmen terus memperhatikan kesejahteraan pegawai, termasuk tenaga dengan status PPPK paruh waktu yang turut mendukung jalannya pelayanan publik di daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *