Hukum  

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri 46 Batang Besi Rel Kereta Api di Way Kanan Lampung

ILUSTRASI


TARING.ID – Petugas Kepolisian menangkap dua pria di Lampung yang telah mencuri 46 batang besi rel kereta api milik PT KAI Tanjungkarang di Kabupaten Way Kanan.

“Dua pria yang mencuri 46 batang rel kereta api berhasil diamankan Polres Way Kanan yakni Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba, Way Kanan,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, di Bandarlampung, Senin.

Baca Juga :  Keabsahan Surat Sakit Disoal, Kuasa Hukum Desak Kejari Lampura Tahan Subli

Yuni menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa batang besi rel yang siap angkut dan satu unit truk colt diesel.

“Ada 46 batang besi rel dengan masing-masing panjang dua meter, kemudian ada truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  Rekrutmen KAI 2025 Masih Dibuka sampai 3 September, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Yuni menyampaikan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. Sementara akibat pencuri ini, pihak PT KAI mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp670 juta.

“Saat pelaku masih dilakukan pemeriksaan, tim masih mendalami. Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp670.700.000,” kata dia.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyatakan sangat mengapresiasi pihak kepolisian yg telah menangkap pencuri rel kereta api.

Baca Juga :  Keabsahan Surat Sakit Disoal, Kuasa Hukum Desak Kejari Lampura Tahan Subli

“Kami meminta masyarakat, jika mendapati adanya tindakan yg merugikan negara seperti ini agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kami secara berkala sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan membawa rel bekas menuju tempat atau area pengumpulan,” kata dia. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *