TARING.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama PT Taspen (Persero) memperkuat kerja sama layanan kepesertaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan fokus menghadirkan kemudahan akses melalui pembukaan loket layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah strategis ini dibahas dalam pertemuan pembaruan perjanjian kerja sama antara Pemkab Lampung Selatan dan PT Taspen (Persero) Cabang Bandar Lampung yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu, 22 April 2026.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ASN melalui layanan yang lebih adaptif, mudah dijangkau, dan komprehensif.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, M. Darmawan, menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pegawai.
“Harus ada penyesuaian agar semua kebutuhan bisa terakomodir oleh Taspen. Tujuan utamanya tentu untuk kesejahteraan pegawai. Saat ini kita masih meneliti poin-poin yang perlu diselaraskan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Lampung Selatan, Dharma Kurniawan, menjelaskan bahwa kerja sama antara kedua pihak sebenarnya telah berjalan sejak nota kesepahaman (MoU) periode 2021-2024. Namun, perpanjangan kerja sama baru dapat direalisasikan pada awal 2026.
“Selama ini kerja sama berjalan baik dan lancar. Memang ada beberapa kendala, tetapi komunikasi dengan Taspen selalu terjalin dengan baik,” jelas Dharma.
Kepala Bidang Pelayanan Taspen Cabang Bandar Lampung, Sony Nur Aldy, mengungkapkan bahwa dalam pembaruan kerja sama ini, Taspen berkomitmen memperluas jangkauan layanan agar lebih dekat dengan peserta.
Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah menghadirkan loket pelayanan Taspen di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan.
“Taspen ingin lebih dekat dengan peserta, sehingga layanan bisa diakses dengan lebih mudah dan cepat,” ujarnya.
Sony menjelaskan, kepesertaan Taspen mencakup tiga kategori, yakni ASN aktif, ASN menjelang pensiun, dan pensiunan. Untuk ASN aktif, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu, program yang diberikan meliputi tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian.
Namun khusus bagi PPPK paruh waktu, manfaat yang saat ini diberikan masih terbatas pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Selain itu, Taspen juga akan memperkuat sosialisasi bagi ASN yang mendekati masa purna tugas guna memastikan kesiapan mereka memasuki masa pensiun. (*)






