TARING.ID – Kisah Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru terkait mekanisme bantuan perumahan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui syarat dan regulasi ketat agar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa kondisi rumah yang tidak layak huni saja belum cukup untuk menjadi penerima bantuan.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujar Aflah, Minggu, 26 April 2026.
Ia menegaskan, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Selama ini, Asnah tercatat telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta bantuan lain dari Kementerian Sosial.
Namun, rumah yang ditempati Asnah belum dapat diperbaiki melalui program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan. Berdasarkan regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah pun menjelaskan sejumlah syarat utama penerima bantuan RTLH, di antaranya lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen sah, rumah telah ditempati minimal satu tahun, serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta dilengkapi surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Unsur swadaya dari penerima juga menjadi salah satu syarat penting.
Di sisi lain, kebutuhan penanganan RTLH di Lampung Selatan masih cukup besar. Tercatat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang harus ditangani secara bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan memperoleh alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan peluang penambahan kuota.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk bersabar jika usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan dengan aturan ketat demi menjamin keadilan dan ketepatan sasaran. (*)






