TARING.ID – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa penganggaran Tenaga Pendamping Gubernur untuk percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola pemerintahan, sinkronisasi kebijakan strategis, serta percepatan implementasi program prioritas di Provinsi Lampung.
Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc. Kehadirannya berfungsi membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, mengharmonisasikan program prioritas pembangunan, serta mendukung percepatan pelaksanaan program pada bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menjelaskan bahwa struktur penganggaran belanja tenaga ahli dalam APBD Provinsi Lampung perlu dipahami secara utuh dan proporsional oleh masyarakat.
Menurutnya, kode rekening belanja tenaga ahli senilai sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD bukan hanya diperuntukkan bagi honorarium Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan.
“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belanja tenaga ahli tersebut mencakup berbagai kebutuhan strategis pemerintahan, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur pada bidang pekerjaan umum, hingga dukungan profesional lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.
Seluruh proses penganggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berada dalam pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Pemerintah Provinsi Lampung juga memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, serta berorientasi pada prioritas pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli dinilai menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan, percepatan sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli tidak menggantikan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan adaptif guna mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung. (*)






