DPRD Lampung Selatan Dorong Regulasi Perumahan Lebih Komprehensif


TARING.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan memberikan sejumlah catatan penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan usai pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin, 27 April 2026.

Pembahasan yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Ranperda PSU Perumahan dinilai telah memenuhi unsur pembentukan peraturan daerah dan siap untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga, mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.

Baca Juga :  Bedah Rumah Digulirkan, DPRD Lampung Selatan Bantu Warga Kurang Mampu

Menurutnya, keberadaan aturan itu akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, terutama terkait pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan secara berkelanjutan.

“Ranperda ini sudah seharusnya ditetapkan karena menjadi pedoman dan payung hukum yang memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Yudi.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda juga menyoroti perlunya penguatan isi regulasi melalui penambahan ketentuan sanksi dan denda bagi pelanggaran aturan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Dukung Generasi Qurani Lewat Musabaqah Hifdzil Quran

Langkah tersebut dinilai penting agar peraturan memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas sekaligus mendorong kepatuhan pengembang maupun pihak terkait dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum perumahan.

“Penambahan sanksi dan denda penting untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran serta memastikan tanggung jawab pengembang,” lanjutnya.

Selain membahas Ranperda PSU, Bapemperda turut mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar segera menyiapkan Ranperda lanjutan mengenai penyelenggaraan perumahan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Lampung Selatan Soroti Kekosongan Jabatan Sekcam Sidomulyo

Regulasi tambahan tersebut diharapkan dapat melengkapi aturan PSU sehingga tata kelola perumahan di Lampung Selatan menjadi lebih terarah, tertib, dan komprehensif.

Secara keseluruhan, Bapemperda menyimpulkan Ranperda PSU Perumahan telah memenuhi aspek norma serta landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui regulasi tersebut, DPRD Lampung Selatan berharap pembangunan perumahan di daerah dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *