DPRD Lamsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2025 Demi Tata Kelola yang Lebih Akuntabel


TARING.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan mulai melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui agenda Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rabu, 24 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lampung Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebagai bentuk laporan resmi atas penggunaan anggaran selama satu tahun terakhir. Dokumen itu mencakup laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga :  RDP PT Xang Xiong Steel Memanas, DPRD Soroti PHK dan Status Aset Perusahaan

Penyampaian Ranperda menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dibiayai APBD dapat dievaluasi secara menyeluruh oleh DPRD. Melalui pembahasan lanjutan, legislatif akan menelaah capaian kinerja, efektivitas penggunaan anggaran, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Lamsel Bangun Semangat Kerja Melalui Gotong Royong dan Doa Bersama

Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli berharap pembahasan Ranperda dilakukan secara objektif dan konstruktif sehingga menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Pembahasan ini bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar semakin transparan, akuntabel, dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat.

Baca Juga :  Yudi Suprayoga Perkuat Ideologi Pancasila di Desa Ruguk, Warga Antusias Ikuti IPWK

Setelah penyampaian tersebut, DPRD akan membahas Ranperda melalui alat kelengkapan dewan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui proses evaluasi tersebut, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan semakin kuat dalam mendorong pemerintahan yang transparan, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *