Selamat! Pemkot Bandar Lampung Buka 5891 Formasi PPPK Paruh Waktu, Cek Rincian & Pendaftarannya

ILUSTRASI


TARING.ID – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 706 Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengumumkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu.

Total formasi yang tersedia adalah 5.891, dengan rincian sebagai berikut:Tenaga Guru 1.079 formasi, tenaga teknis 4.385 formasi, dan tenaga kesehatan 427 formasi.

Untuk tenaga teknis dengan kualifikasi pendidikan beragam, mulai dari SD hingga S-1/D-IV, yang terdiri dari Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan beberapa kriteria bagi pelamar PPPK paruh waktu. Kriteria pertama adalah untuk pegawai non ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN, namun tetap harus memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Sementara itu, kriteria kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN. Meskipun demikian, mereka juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terakhir secara kontinu untuk dapat mendaftar.

Bagi peserta yang lolos seleksi, tahapan penting berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH dimulai pada 10 hingga 15 September 2025.

Pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Saat mengisi DRH, pelamar wajib mengunggah beberapa dokumen penting, di antaranya:

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai Asli.
  • Hasil cetak DRH yang sudah ditulis tangan, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.

Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.

Selanjutnya, peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *